Pembangkit Terapung jadi Andalah Pemenuhan Kebutuhan Listrik Maluku saat Natal dan Tahun B...
- kemarin, 23.12
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan masalah sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undanagn terkait kartu prakerja.
Mengutip Antara, Kamis (10/10/2024), salah satunya BPK menemukan peserta kartu prakerja tak memenuhi persyaratan sebagai penerima dalam Laporan Keuangan (LK) bagian anggaran belanja lainnya (BA 999.08) tahun 2023 pada unit akuntansi kuasa pengguna anggaran (UAKPA) Bendahara Umum Negara (BUN) Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP).
Tidak ada komentar