Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi ada penyimpangan dalam aktivitas penambangan sehingga sebabkan kerugian negara Rp 488,94 miliar.
Hal itu disampaikan saat BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif terkait Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di kantor pusat BPK, Selasa, 8 Oktober 2024.
Tidak ada komentar