Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan bahwa seluruh produk ChompChomp Marshmallow yang beredar dan diperdagangkan halal dan aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Keputusan ini disampaikan setelah Komisi Fatwa MUI melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh terhadap batch produk yang sempat menjadi perhatian publik.
Tidak ada komentar