Rupiah Loyo Hari Ini, Dipatok Segini Sekarang
- hari ini, 10.42
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Banyak pertanyaan terkait pengangatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan bahwa tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi PPPK maupun tidak tertampung dalam pendaftaran seleksi PPPK 2024 akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kemudian muncul pertanyaan apakah PPPK Paruh Waktu atau PPPK dari pegawai non-ASN yang masuk dalam database BKN ini bisa diangkat menjadi PPPK?
Tidak ada komentar