BI Luruskan Pernyataan: Rupiah Pecahan Rp 10.000 Emisi 2005 Masih Berlaku

BI Luruskan Pernyataan: Rupiah Pecahan Rp 10.000 Emisi 2005 Masih Berlaku

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia menyatakan uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Pernyataan itu menyusul lantaran sebelumnya disebutkan bahwa uang Rp 10.000 emisi 2005 itu sudah tidak berlaku.

"Uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim, dalam keterangannya, Jumat (4/10/2024).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya