Begini Cara Lapor SPT Melalui DJP Online, Tersisa 8 Hari

Begini Cara Lapor SPT Melalui DJP Online, Tersisa 8 Hari

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi tetap bisa dilakukan hingga 31 Maret 2025, meski ada libur nasional dan cuti bersama.

Namun, pemerintah mengimbau wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya lebih awal sebelum jatuh tempo pelaporan 31 Maret 2025.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya