Bea Cukai Denpasar Serahkan Tersangka Penjual Rokok Ilegal ke Kejari Badung

Bea Cukai Denpasar Serahkan Tersangka Penjual Rokok Ilegal ke Kejari Badung

Liputan6.com, Jakarta Bea Cukai Denpasar secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana pelanggaran di bidang cukai ke Kejaksaan Negeri Badung, pada Kamis (19/06). Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi penindakan yang dilakukan pada tanggal 14 April 2025.

Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Hari Murdiyanto mengatakan operasi tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya toko yang menjual, menawarkan, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai berupa hasil tembakau tanpa pita cukai di wilayah Uluwatu dan Seminyak. Informasi itu kemudian diperkuat dengan hasil analisis Bea Cukai Denpasar.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya