Liputan6.com, Jakarta - Pengembang properti mendukung rencana pemerintah yang membuka opsi rumah subsidi dengan ukuran lebih kecil. Usulan ini dinilai sebagai langkah realistis untuk mempercepat Program 3 Juta Rumah, sekaligus menjawab tantangan keterbatasan lahan dan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terutama di wilayah perkotaan.
Dalam draf perubahan Keputusan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Tahun 2025, disebutkan bahwa rumah subsidi nantinya dapat dibangun di atas lahan seluas minimal 25m², dengan luas bangunan mulai dari 18m². Sebelumnya, dalam aturan lama, batas minimum luas tanah ditetapkan 60m² dan bangunan minimal 21m².
Tidak ada komentar