Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga menyatakan, masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah mengenai dampak kenaikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap produk-produk seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG.
Dia menuturkan, hingga saat ini belum ada kepastian apakah produk-produk tersebut akan terkena dampak kenaikan pajak atau tidak.
Tidak ada komentar