Batas Akhir Lapor SPT Pajak Pribadi Bareng Hari Raya Idul Fitri 2025, Jangan sampai Telat!

Batas Akhir Lapor SPT Pajak Pribadi Bareng Hari Raya Idul Fitri 2025, Jangan sampai Telat!

Liputan6.com, Jakarta - Bagi Wajib Pajak (WP) di Indonesia, melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban, tak terkecuali jika penghasilan kamu nihil. Meskipun tidak memiliki penghasilan kena pajak, kamu tetap harus melaporkan SPT.

Pelaporan SPT pajak ini ditujukan untuk setiap wajib pajak yang telah berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika wajib pajak tidak melaporkan SPT, maka mereka dapat dikenakan sanksi.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya