Liputan6.com, Jakarta - Tahun ini, batas akhir pelaporan SPT Pajak Pribadi berbarengan dengan Hari Raya Idul Fitri. Batas pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi tahun ini adalah pada tanggal 31 Maret 2025. Sedangkan batas pelaporan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April 2025.
Seperti diketahui, wajib pajak pribadi bagi tenaga kerja atau karyawan dibagi dalam 2 jenis formulir, yaitu SPT Tahunan 1770S dan 1770SS. Proses pelaporan 1770S dan 1770SS tersedia dengan sistem e-Filing online
Tidak ada komentar