Bapenda Jakarta Minta Warga Manfaatkan Keringanan Bayar PBB

Bapenda Jakarta Minta Warga Manfaatkan Keringanan Bayar PBB

Liputan6.com, Jakarta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi terhadap kebijakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025.

Adapun dalam aturan itu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya