Liputan6.com, Jakarta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi terhadap kebijakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025.
Adapun dalam aturan itu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025.
Tidak ada komentar