Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan implementasi mandatori B50 atau bahan bakar campuran biodiesel 50 persen berbasis minyak nabati seperti minyak sawit siap diberlakukan mulai 1 Juli 2026. Kepastian tersebut disampaikan setelah pemerintah menyelesaikan berbagai tahapan pengujian teknis yang diklaim menunjukkan hasil positif dan tidak memberikan dampak buruk terhadap performa mesin kendaraan.
Penerapan B50 menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional, meningkatkan pemanfaatan energi berbasis sumber daya domestik, serta mendorong transisi energi secara bertahap dan berkelanjutan.
Tidak ada komentar