Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mewaspadai, kebijakan pembekuan sementara (trading halt) pada sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat jadi peluang bagi pelaku pasar yang tidak bertanggung jawab, untuk memanipulasi harga saham atau mengambil keuntungan dari informasi yang tidak simetris.
Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha menilai, jika trading halt terjadi dalam jangka waktu yang lama atau terlalu sering, risiko persaingan usaha tidak sehat dapat terjadi. Sehingga merugikan perusahaan kecil atau menengah karena kesulitan bertahan akibat ketidakpastian pasar.
Tidak ada komentar