Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan skema pengaturan dan pengawasan terhadap perilaku para influencer yang aktif memberikan informasi terkait sektor jasa keuangan.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen di tengah maraknya peran influencer dalam memengaruhi keputusan finansial masyarakat.
Tidak ada komentar