Aturan Baru PPH Final UMKM 0,5%, Ini Daftar Wajib Pajak yang Berhak Menerima

Aturan Baru PPH Final UMKM 0,5%, Ini Daftar Wajib Pajak yang Berhak Menerima

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pajak penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Keringanan tarif ini berlaku bagi sekelompok wajib pajak (WP) dengan penghasilan maksimal Rp 4,8 miliar.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya