Mengenal Gig Economy: Sistem Kerja Fleksibel yang Populer di Era Digital
- hari ini, 13.20
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Pelaku sektor hulu migas yang berada dalam naungan Indonesian Petroleum Association (IPA), menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 16 Tahun 2024 yang diundangkan pada 24 Desember 2024, tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penyimpanan Karbon.
Peraturan ini melengkapi kerangka hukum yang sebelumnya telah diatur, melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan dan Penyimpanan Karbon serta Penangkapan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas.
Tidak ada komentar