Mengenal Gig Economy: Sistem Kerja Fleksibel yang Populer di Era Digital
- hari ini, 13.20
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Rencana Pemerintah Indonesia peluncuran bullion bank atau bank emas semakin terang. Saat ini PT Pegadaian (Persero) telah memperoleh izin menjalankan kegiatan usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin usaha dari OJK untuk Pegadaian itu tertuang dalam Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.
Dengan begitu, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.
Tidak ada komentar