Aturan Baru Larangan Penjualan Rokok Disusun, Pengusaha Waswas

Aturan Baru Larangan Penjualan Rokok Disusun, Pengusaha Waswas

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah merancang Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur lebih detil larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, Benget Saragih, mengungkapkan bahwa Kemenkes sedang menyiapkan draft peraturan baru selain Rancangan Permenkes, yaitu Rancangan Perpres.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya