Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mendorong pemakaian aset yang sudah tersedia untuk operasional koperasi desa/kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Salah satunya aset desa.
Setiap koperasi membutuhkan tempat untuk menjalankan fungsinya mulai dari administrasi, layanan simpan pinjam, hingga ruang berkegiatan warga. Kebutuhan ruang ini juga mencakup operasional tujuh unit usaha Kopdes Merah Putih, yaitu Gerai Sembako (Embrio KopHub), Apotek Desa, Gerai Kantor Koperasi, Gerai Unit Usaha, Simpan Pinjam (Embrio Kop Bank), Gerai Klinik Desa, serta Gerai Cold Storage/Cold Chain dan Logistik (Distribusi).
Tidak ada komentar