Apple Diminta Bayar Pajak Rp 221 Triliun kepada Irlandia, Kok Bisa?

Apple Diminta Bayar Pajak Rp 221 Triliun kepada Irlandia, Kok Bisa?

Liputan6.com, Jakarta - Apple telah diperintahkan oleh pengadilan tinggi Eropa untuk membayar pajak yang belum dibayarkan sebesar 13 miliar euro atau sekitar Rp 221,19 triliun (asumsi kurs 17.015 euro terhadap rupiah) kepada Irlandia.

Perintah ini diberikan guna menyelesaikan pertikaian panjang yang berlangsung selama delapan tahun. Saat itu, Komisi Eropa menuduh Irlandia memberikan keuntungan pajak ilegal kepada Apple pada 2016. Namun,Irlandia menolak tuduhan ini.Demikian mengutip BBC, Jumat (13/9/2024).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya