Apa Pengaruh PPN 12% ke Perbankan? Ini Pengakuan OJK

Apa Pengaruh PPN 12% ke Perbankan? Ini Pengakuan OJK

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengatakan peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 2025 menjadi perhatian dalam konteks kinerja perbankan.

Dian memahami bahwa, kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara secara bertahap.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya