Menkop Budi Arie Pede Makan Bergizi Gratis Dapat Dongkrak Gairah Koperasi
- hari ini, 18.47
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - PT Pegadaian (Persero) telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisa melakukan kegiatan usaha bulion. Pegadaian merupakan perusahaan pertama di Indonesia yang mendapat izin menjalankan usaha bullion dari OJK.
Mengutip aturan OJK, Jumat (10/1/2025), kegiatan Usaha bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Kegiatan usaha bulion meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan atau penitipanemas.
Tidak ada komentar