Indonesia Tak Boleh Sembrono Impor Minyak Rusia
- hari ini, 18.34
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
NPWP ini bukan hanya untuk melaporkan dan membayar pajak, tetapi juga menjadi dokumen wajib dalam pengajuan kredit, melamar pekerjaan dan memulai bisnis, demikian dikutip dari Antara, Jumat (10/1/2024).
Tidak ada komentar