Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga). Hal ini disampaikan pasca sidang tanggapan terlapor yang diadakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Tuduhan tersebut tidak tepat karena pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI ditujukan untuk perlindungan konsumen dari praktik predatory lending yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal. Pengaturan batas maksimum juga merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu. Jadi, sama sekali tidak ada unsur kesepakatan di dalamnya,” ujar Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar,Senin(15/9/2025).
Tidak ada komentar