Liputan6.com, Jakarta - Gaya hidup frugal living kembali menarik perhatian. Hal ini setelah ada ajakan di media sosial untuk menerapkan frugal living seiring rencana pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen bakal berlaku mulai 2025.
Kenaikan PPN tersebut dapat mendorong harga barang makin mahal. Hal itu juga dapat berdampak terhadap permintaan barang karena kenaikan harga.
Tidak ada komentar