Jakarta, IDN Times – Pengadilan Prancis memerintahkan IKEA membayar denda 1 juta euro atau Rp17 miliar karena memata-matai staf Prancisnya, Selasa (15/6/2021). Pengadilan menyatakan pengecer furnitur terbesar di dunia itu bersalah karena mengumpulkan dan menyimpan data karyawannya secara tidak benar.
Baca Juga: Setelah 70 Tahun, Ikea Stop Cetak Katalog Ikoniknya
Tidak ada komentar