Sembako Kena PPN 12 Persen? Pedagang Pasar dan Peritel Gak Setuju!

Sembako Kena PPN 12 Persen? Pedagang Pasar dan Peritel Gak Setuju!

Jakarta, IDN Times - Rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako mendapat tentangan dari para pedagang pasar dan peritel.

Wacana pengenaan PPN terhadap sembako itu sendiri tertuang dalam revisi draf Rancangan Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya