Rupiah Ditutup Tertekan, Besok Diprediksi Masih Tetap Loyo
- hari ini, 18.22
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Sesuai tenggat waktu yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebagian besar pemerintah provinsi (pemprov) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Dikutip dari Antara, pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2024. Kebijakan ini memengaruhi berbagai kota besar di seluruh negeri, termasuk lima ibu kota provinsi terbesar di Indonesia.
Tidak ada komentar