4 Regulasi Penopang Swasembada Pangan Sudah Rampung, Apa Saja?
- hari ini, 14.37
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Pemilik kapal kontainer yang menabrak Jembatan Francis Scott Key di Baltimore, Amerika Serikat (AS) telah diperintahkan untuk membayar ganti rugi kepada pemerintah AS lebih dari USD 100 juta atau kurang lebih Rp 1,5 triliun (estimasi kurs Rp 15.739 per USD). Kewajiban untuk membayar ganti rugi itu berdasarkan keputusan Departemen Kehakiman AS.
Grace Ocean Private Limited dan Synergy Marine Private Limited yakni perusahaan yang memiliki dan mengoperasikan Dali telah setuju untuk membayar, menyelesaikan gugatan perdata selama sebulan. Dilansir dari BBC pada Senin (28/10/2024).
Tidak ada komentar