3 Kesalahan yang Bikin Kamu Tertipu Pinjaman Online Ilegal, Hati-Hati!

3 Kesalahan yang Bikin Kamu Tertipu Pinjaman Online Ilegal, Hati-Hati!

Jakarta, IDN Times - Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing memaparkan ada tiga kesalahan masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal. Padahal menurut Tongam, pinjol ilegal ini sangat tidak manusiawi. Seperti biaya dan bunga yang tinggi, ketidakjelasan waktu peminjaman hingga masalah penagihan yang tidak beretika.

"Apa yang diperoleh masyarakat dari pinjol ilegal sangat tidak manusiawi. Fee-nya sangat tinggi, pinjam 1 juta yang ditransfer hanya 600 ribu. Bunganya diperjanjikan contoh 0,5 persen per hari jadi 2 persen per hari. Jangka waktu diperjanjikan 90 hari jadi 7 hari. Kemudian kalau terlambat ada penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, pelecehan," kata Tongam dalam acara Mencari Solusi Penanganan Pinjaman Online Ilegal di BeritaSatu, Senin (21/6/2021).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya