Liputan6.com, Tangerang - PT Angkasa Pura II mencatat adanya penurunan penerbangan hingga 90 persen, pada pertama larangan mudik Lebaran 2021. Hal ini terpantau dari Posko Pengendalian Transportasi Udara Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H di bandara-bandara yang dikelola perseroan.
Seperti diketahui, pada 6 sampai 17 Mei 2021 ditetapkan sebagai periode larangan mudik lebaran. Pada periode tersebut, sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021, larangan perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Tidak ada komentar