Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok (sembako). Hal ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Mengacu pasal 4A RUU KUP, sembako dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN Hal ini menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak.
Tidak ada komentar