Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak hanya mengatur, mengawasi saja tapi juga memberikan perlindungan, khususnya perlindungan kepada konsumen (konsumen) sektor jasa keuangan.
Penguatan aspek perlindungan konsumen menjadi kata kunci penting seiring perkembangan industri jasa keuangan yang dinamis dan di sisi lain juga ada aspek literasi keuangan yang harus terus ditingkatkan. Dimana posisi tingkat literasi dan inklusi keuangan wilayah perkotaan sebesar 41,41 persen dan 83,60 persen, sedangkan di wilayah pedesaan sebesar 34,53 persen dan 68,49 persen.
Tidak ada komentar