Liputan6.com, Jakarta Salah satu syarat produk bisa beredar di dalam negeri adalah jika telah mendapatkan izin edar dari BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan. Ketentuan ini menjadi panduan agar masyarakat mendapatkan produk yang aman.
Dalam pengujian, setiap produk harus melewati beberapa tahapan. Ini termasuk melakukan uji klinis supaya produk aman dikonsumsi atau dipakai masyarakat.
Tidak ada komentar