OJK Pastikan PPKM Darurat Tak Ganggu Operasional Jasa Keuangan

OJK Pastikan PPKM Darurat Tak Ganggu Operasional Jasa Keuangan

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya pemerintah yang mulai menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat Jawa – Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021. Kendati demikian, OJK memastikan jasa keuangan tetap beroperasi normal di tengah PPKM darurat.

Meski menerapkan PPKM darurat, tugas OJK dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan serta pemberian layanan kepada masyarakat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan pengaduan konsumen OJK 157, akan tetap berjalan normal sesuai operasional digital yang sudah berjalan. Tugas pengawasan OJK kepada industri jasa keuangan akan memaksimalkan proses analisa dan pemeriksaan, memanfaatkan sistem teknologi informasi serta pembinaan dan sosialisasi melalui daring serta surat menyurat (email).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya