Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) melalui Unit Usaha Syariah, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), serta MUFG Bank menandatangani perjanjian Pembiayaan Sosial Syariah Berkelanjutan (PSSB). Perjanjian ini menjadi menegaskan komitmen tiga perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan dan nilai-nilai keuangan syariah.
Kolaborasi ini juga merupakan upaya untuk mendukung implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia, khususnya tujuan untuk menciptakan masyarakat Tanpa Kemiskinan, Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, serta Berkurangnya Kesenjangan. Semua tujuan itu sesuai dengan Pedoman Implementasi POJK No. 51/POJK 03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Tidak ada komentar