Liputan6.com, Jakarta - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengajukan permohonan kepada Presiden Rl, Bapak Joko Widodo (Jokowi) agar menolak rencana revisi/amandemen Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Hal itu merujuk Surat Perkumpulan GAPPRI yang dikirimkan ke Presiden Jokowi, tertanggal 17 Juni 2021, bernomor D.A624/P.GAPPRI/VI/2021, perihal Permohonan Menolak Revisi PP 109 Tahun 2012.
Tidak ada komentar