Kasus Covid-19 Melonjak, Perkantoran Wajib WFH 75 Persen Mulai 22 Juni 2021

Kasus Covid-19 Melonjak, Perkantoran Wajib WFH 75 Persen Mulai 22 Juni 2021

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro yang akan berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Salah satunya, kegiatan Work From Office (WFO) hanya boleh 25 persen atau wajib Work From Home (WFH) 75 persen

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro. Arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian diri akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli 2 minggu ke depan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya