Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah meluncurkan segenap kebijakan guna mendongkrak kebangkitan sektor properti dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemik COVID-19.
Beberapa di antaranya adalah dengan menerapkan down payment (DP) atau uang muka 0 persen dan bebas pajak pertambahan nilai (PPn) 100 persen untuk rumah yang harganya di bawah Rp2 miliar.
Tidak ada komentar