Liputan6.com, Jakarta - Joint operation Bea Cukai Pasar Baru dengan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi melalui barang kiriman senilai Rp16,2 miliar.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana (Wadirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian Rishadi dalam konferensi pers Joint Operations DJBC dan Bareskrim Polri terkait Pengungkapan Jaringan Narkotika Internasional, di kantor DJBC Pasar Baru, Rabu (8/5/2024).
Tidak ada komentar