Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menegaskan penugasan terhadap perusahaan-perusahaan pelat merah akan berjalan dengan lebih baik. Hal ini menyusul penerbitan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2021 Tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Erick mengatakan, pihaknya saat ini sedang merapikan soal pelaksanaan penugasan pemerintah kepada BUMN melalui adanya Permen tersebut. Berdasarkan kebijakan tersebut, bila ada Penyertaan Modal Negara (PMN) penugasan maka kementerian terkait harus berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kemenkeu untuk memastikan legalitasnya.
Tidak ada komentar