THR PNS dan Pensiunan Cair H-10 Lebaran, Sri Mulyani Siapkan Rp 30,8 Triliun

THR PNS dan Pensiunan Cair H-10 Lebaran, Sri Mulyani Siapkan Rp 30,8 Triliun

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. PP tersebut diteken Jokowi pada Rabu (28/4) kemarin.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sudah ditampung di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Di mana penyalurannya dilakukan dimulai pada periode H-10 sampai dengan H-5 sebelum Idul Fitri.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya