Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. PP tersebut diteken Jokowi pada Rabu (28/4) kemarin.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sudah ditampung di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Di mana penyalurannya dilakukan dimulai pada periode H-10 sampai dengan H-5 sebelum Idul Fitri.
Tidak ada komentar