Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup atau Indonesian Environment Fund (BLU BPDLH/IEF) melakukan penandatanganan project documents dan perjanjian pengelolaan dana program lingkungan hidup dan perubahan iklim bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan United Nations Development Programme (UNDP).
Kegiatan ini sejalan dengan salah satu proses bisnis utama BLU BPDLH/IEF yang tertuang pada PMK Nomor 124/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, yakni penghimpunan dana amanah atau bantuan konservasi yang bersumber dari hibah dan donasi, baik dalam maupun luar negeri.
Tidak ada komentar