Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keternagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Kemnaker pun memastikan melibatkan unsur pekerja dalam menyusunan aturan ini.
"Kita sedang mematangkan pilihan kebijakan yang akan diambil (terkait THR 2021)dengan mengkomunikasikan dengan pihak-pihak pengusaha dan pekerja," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi kepada Liputan6.com, dikutip Senin (5/4/2021).
Tidak ada komentar