Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat segera mengoperasikan Zona 5 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat pada Juni 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan operasional Zona 5 tersebut bertujuan untuk mengatasi persoalan sampah di wilayah Bandung Raya.
Tidak ada komentar