BEM Usakti Menyoroti Perluasan Kewenangan Aparat di RUU KUHAP

BEM Usakti Menyoroti Perluasan Kewenangan Aparat di RUU KUHAP

jpnn.com, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Usakti) mengajak masyarakat bisa memantau proses pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Divisi Mahasiswa LKBH Trisakti Wildan Arif Husen menyatakan KUHAP menjadi pedoman aparat dalam menegakkan hukum, sehingga RUU aturan itu perlu dikawal.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya