bali.jpnn.com, BADUNG - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Peradi adalah satu-satunya organisasi profesi Advokat di Indonesia.
Peradi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 adalah organ tunggal yang punya kewenangan mengangkat dan mengambil sumpah, melakukan pembinaan serta menjatuhkan sanksi kepada pengacara yang melanggar kode etik.
Tidak ada komentar