WNA Nigeria Gagal Jadi Mahasiswa, Dideportasi setelah Overstay & tak Punya Paspor

WNA Nigeria Gagal Jadi Mahasiswa, Dideportasi setelah Overstay & tak Punya Paspor

bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melakukan deportasi terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan tindak pidana keimigrasian di Bali.

Seorang WNA Nigeria berinisial CSN, 31, dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Senin (23/9) setelah terbukti overstay dengan tujuan akhir Lagos.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya