WNA Asal Belanda Dideportasi Imigrasi Kediri Akibat Overstay 72 Hari

WNA Asal Belanda Dideportasi Imigrasi Kediri Akibat Overstay 72 Hari

jatim.jpnn.com, KEDIRI - Warga negara asing asal Belanda berinisial JB dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri lantaran melanggar keimigrasian, melebihi izin tinggal atau overstay hingga 72 hari.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri Adrian Nugroho mengatakan pendeportasian itu adalah tindakan tegas kepada WNA yang melanggar UU Keimigrasian.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya