Luar Biasa! Nilai IKIP Naik Signifikan, Kaltim Masuk Peringkat 3 Besar Nasional
- kemarin, 23.46
- jpnn.com
- 0
jatim.jpnn.com, KEDIRI - Warga negara asing asal Belanda berinisial JB dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri lantaran melanggar keimigrasian, melebihi izin tinggal atau overstay hingga 72 hari.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri Adrian Nugroho mengatakan pendeportasian itu adalah tindakan tegas kepada WNA yang melanggar UU Keimigrasian.
Tidak ada komentar